PelaksanaanSKB CPNS KABUPATEN SIMALUNGUN : 8-29 November 2021. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru : 15-17 Desember 2021. Usul Penetapan NIP/NI PPPK : 19 Januari-18 Februari 2022. Note : Jadwal masih bisa bersifat tentative (bisa berubah sewaktu-waktu).
Simalungun, Pemkab Simalungun akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK Tenaga Guru. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2021. Menurut pengumuman yang diupdate di website Pemkab Simalungun, tenaga guru yang akan diterima sebanyak orang. Baca JugaPendaftaran CPNS dan CPPPK Dibuka Bulan Ini Adapun ketentuan umum yang harus dilengkapi calon peserta seleksi sebagai berikut A. Peserta yang berhak untuk mendaftar adalah sebagai berikut 1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN. 2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud. 3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud. 4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. Baca JugaPerekrutan 1 Juta Guru PPPK Terancam Gagal B. Persyaratan umum lainnya adalah sebagai berikut 1. Warga Negara Indonesia. 2. Usia paling rendah 20 dua puluh tahun dan paling tinggi 59 lima puluh Sembilan tahun pada saat pendaftaran. 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 dua tahun atau lebih. 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajutrit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai politik atau terlibat politik praktis. 6. Memiliki Sertifikat Pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma tempat sesuai dengan persyaratan Jabatan. 7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. 8. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 satu Instansi dan 1 satu Formasi Jabatan. 9. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut. Baca Juga12 Ribu Guru di Sumut Diusulkan Jadi PPPK a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. โUntuk selengkapnya terkait seleksi Penerimaan ASN PPPK Tenaga Guru, bisa mengunjungi website kata Kepala Dinas Kominfo Wasin Sinaga, Jumat 2/7/21. roland/hm12
VsmX. dfl9u0trm0.pages.dev/128dfl9u0trm0.pages.dev/433dfl9u0trm0.pages.dev/448dfl9u0trm0.pages.dev/204dfl9u0trm0.pages.dev/330dfl9u0trm0.pages.dev/260dfl9u0trm0.pages.dev/86dfl9u0trm0.pages.dev/103
penerimaan cpns kabupaten simalungun